elektronikyang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP. Bagian Kedua Ruang Lingkup Pasal 2 (1) Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi: a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD. b. PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 603); 4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi pelatihanpengadaan barang/jasa tingkat dasar pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui swakelola lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah deputi bidang pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia pusat pendidikan dan pelatihan kompetensi jl. epicentrum tengah lot 11b, jakarta 2019 l k p p ppsdm.lkpp.go.id PedomanPengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Kategori: Peraturan Lembaga: Nomor: 12: Tahun: 2018: Tanggal Diundangkan: Jumat, 08 Juni 2018: Diunduh Sebanyak: 69.101 kali: Status: Dicabut oleh : Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan 1 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 2. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut PeraturanLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 1, BN.2022/No.175, jdih.lkpp.go.id: 16 hlm. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan 211 - 12/11_BPSDM Maluku 01. Pemahaman Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar. Definisi Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh oM3q6lt.